Web Komunitas Suporter Slemania | Kamilah Jiwa - Jiwa yang Tidak Terkalahkan

Supported by: LigaIndonesia.com | Bukan Berita Bola Biasa

VOTING

sembari menunggu siapa pelatih yang akan menukangi PSS musim ini. Mari voting siapa pilihan anda ?








Home » News

Tindak Supporter Anarkhi!!!

16 March 2007

Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Togar Manahan Nero Simanjuntak menegaskan, aparat penegak hukum, terutama jajaran kepolisian, bisa melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan di sepakabola, khususnya yang dilakukan suporter. "Kalau perilaku para suporter sepakbola tersebut sudah menimbulkan keresahan, mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, silakan ditindak tegas," ujarnya, Kamis (15/3) di Senayan.

Togar mengemukakan hal itu menanggapi kecenderungan meningkatnya kerusuhan yang terjadi dalam pertandingan kompetisi Liga Indonesia 2007 akhir-akhir ini. Meningkatnya eskalasi kerusuhan antarsuporter ini bisa terlihat dari pertandingan Persikabo Bogor dengan Persija Pusat, Minggu (11/3) di Stadion Persikabo Cibinong, kemudian juga partai Persikota dengan Persija Pusat dan Persikabo dengan Semen Padang, Rabu (14/3) sore di Tangerang dan Cibinong.

Dari pengamatan langsung di lapangan, pada tiga pertandingan di atas, terjadi kerusuhan antara kedua kelompok suporter yang mengakibatkan kerusakan berbagai sarana publik, belum lagi adanya korban cedera dari kedua belah pihak.

Togar mengatakan, menyangkut kerusuhan yang terjadi di luar lingkungan stadion, Komdis sebenarnya memiliki payung hukum untuk pemberian sanksi bagi para pelaku kerusuhan tersebut. Yakni Pasal 61 dalam Kode Disiplin PSSI. Payung hukum untuk pemberian sanksi bagi kelompok suporter sepakbola yang tindakannya bisa dikategorikan mengganggu ketertiban dan keamanan juga tersedia, yakni Pasal 62.

Pasal 61 Kode Disiplin PSSI memuat dua ayat yang berkaitan dengan kerusuhan. Pada ayat pertama, kerusuhan sendiri didifinisikan sebagai suatu peristiwa yang tidak terkendali berupa perkelahian massal, pengrusakan/ penghancuran, pembakaran, peledakan terhadap fasilitas olahraga dan fasilitas umum yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam atau di luar lingkungan stadion.

Ayat dua Pasal 61 itu memuat sanksi bagi para pelaku kerusuhan tersebut, yang selengkapnya berbunyi terhadap klub tuan rumah penyelenggara pertandingan yang tidak mampu atau lalai menjaga ketertiban dan keamanan, dikenakan sanksi pertandingan usiran tanpa penonton dengan jarak radius minimum 100 kilometer dari kota klub tuan rumah sekurang-kurangnya tiga bulan.

Ayo, jadikan ini pembelajaran untuk kita bersama. Jangan sampai PSS Sleman mendapatkan hadiah berupa partai usiran dari kita. Slemania Tetap No Anarkhi, Dahulu...Sekarang...dan Selamanya

[ by : boy/admin ]

<< back to index

Komentar

tambah komentar

@n691t di naverdie | 17 Mar 2007 10:46:34
Buktikan bahwa SLEMANIA adalh suporter anti anarki!!!!!Hidup SLEMANIA!!!Suporter Edan Tapi Sopan!!
astar komarudin di depok | 17 Mar 2007 15:48:31
suporter slemania yang anarki buang ke laut saja.....
C.M.T di MGW | 17 Mar 2007 20:07:05
NEK KITA SLEMANIA TDAK ANARKI GAK SERU DUNK, APALAGI MELIHAT PERTANDINGAN KANDANG KEMAREN!!! NEK KITA GAK ANARKI KAPAN PSS SLEMAN AKAN BERPRESTASI!!!!
imam di demangan baru | 19 Mar 2007 03:05:21
Suporter anarkis kui "desooooooooooooo"kon turu kebon ae
imam di demangan baru | 19 Mar 2007 03:05:23
Suporter anarkis kui "desooooooooooooo"kon turu kebon ae
imam di demangan baru | 19 Mar 2007 03:05:25
Suporter anarkis kui "desooooooooooooo"kon turu kebon ae
imam di demangan baru | 19 Mar 2007 03:05:26
Suporter anarkis kui "desooooooooooooo"kon turu kebon ae